Pasang Iklan Bisnis Anda

Pasang Iklan Bisnis Anda

Tebas Penjaga Kandang, Pencuri Ayam di Lombok Berhasil DiBorgol Polisi

Posted by



Lombok Timur - Kurang dari 24 jam, komplotan pencuri ayam di Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, komplotan ini menebas tangan dan kepala penjaga kandang.

"Korban penjaga kandang, Lalu Supriadi alias Mamiq Peri (50), karena mengetahui aksi pencurian para pelaku. Kondisinya sekarang masih kritis akibat luka bacokan para pelaku," terang Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adithyo Kusumo kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).

Empat dari enam pelaku berhasil ditangkap polisi. Selain menangkap keempat pelaku, polisi menangkap seorang pria bernama Sabirin (35) sebagai penadah hasil curian.

Keempat pelaku pencurian yang ditangkap adalah Suhaedi alias Edi (19) selaku eksekutor, M Faesal (22) selaku eksekutor, Musleh alias Sleh (32) selaku otak pencurian, dan Saef (22) yang membuang barang bukti.

"Pelaku total 6 orang, dua lagi DPO. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (7/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim gabungan Buser Satreskrim Polres Lombok Timur dan tim elite," ujar Wingky.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/4) dini hari lalu. Para pelaku saat itu mendatangi kandang ayam milik seorang warga yang setiap hari dijaga korban.

"Para pelaku masuk dengan cara merusak gembok gerbang kandang ayam," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Antonius F Gea.

Dari 6 pelaku, 3 orang masuk ke kandang. Namun, saat melakukan aksi pencurian itu, pelaku dipergoki korban. Salah satu pelaku kemudian menebas korban di bagian telinga, kepala, punggung, dan lengan kiri.

"Sedangkan 3 orang rekannya yang lain ada yang bertugas sebagai yang menyuruh melakukan, ada juga yang bertugas menghilangkan barang bukti, dan ada yang bertugas menyiapkan tempat penampungan barang bukti," sambungnya.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku kemudian mencuri 30 ekor ayam. Namun sebagian ayam dibuang ke sungai karena kondisinya mati.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku kurang dari 24 jam. Empat pelaku kemudian berusaha melarikan diri sehingga ditembak pada bagian kaki.

"Para pelaku mengakui, sebelum dan setelah melakukan aksinya, mereka melakukan pesta minuman keras," ungkapnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang, 1 buah linggis, 1 unit sepeda motor yang digunakan ke TKP, dan seekor ayam yang masih tersisa, hasil pencurian. 

Sumber [Detik.com]


Blog, Updated at: April 08, 2017

0 comments:

Post a Comment

Fanspages

Artikel Populer